Berawal dari urusan di internal salah satu arisan online (Arisol) hingga berujung pada ujaran kebencian dan penghinaan di medioa sosial. Sekitar Tujuh orang Membernya pun terancam pidana kurungan.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Duma Simamora (44) owner arisol Gina Muara Nauli akhirnya melakukan upaya hukum dan melaporkan tindakan yang dianggap merugikan dirinya dan keluarga ke Polda Sumatera Utara.
Didampingi dua orang kuasa hukumnya, ada sekitar tujuh orang member yang dilaporkannya ke polisi pada Kamis (17/11) siang.
Dalam laporan polisi bernomor LP/1586/XI/2018/SPKT ‘II’ Tanggal 16 November 2018, itu ada tujuh pemilik akun facebook yang masuk dalam laporan.
Ketujuh pemilik akun FB yakni : Tumi Tumi, Fitri Yasika Sinurat, Plorida Panjaitan Boru Pakpakhan, Ro Mora Kedai, Sopian Hadi, Anggryani Hasibuan dan Parti Jutek Tampubolon.
Dalam tulisannya di laman media sosial facebook mereka menuliskan bahwa Duma adalah pelakor, penipu, dan anak yang keempat bukanlah anak dari suaminya ntapi dari seorang pria bermarga Gultom.
Tulisan tersebut tentunya membuat Gina dan keluarganya merasa dirugikan hingga harus mengambil langkah upaya hukum.(vay)




Discussion about this post