Rencana Parulian Sihombing (44) menikmati daun ganja gagal. Sebab pria yang berprofesi sebagai supir itu keburu ditangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput). Dari kantung celana warga Jalan Sisingamangaraja No 16 Kelurahan Pasar Siborongborong Taput itu ditemukan 2,50 gram daun ganja kering.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing menerangkan, Tim Opsnal Narkoba menangkap tersangka, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di loket KPT Jalan Sisingamangaraja Siborongborong. Tersangka ditangkap saat sedang duduk di loket bus tersebut.
“Sebelumnya kita mendapat infornasi dari masyarakat kalau tersangka sudah sering mengonsumsi narkoba. Disebutkan juga, tersangka saat itu ada mengantongi narkoba,” terantnya.
Setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan. Ketika melihat ada seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi, sedang duduk di loket KPT, polisi segera mengamankannya. Saat digeledah, di temukan di kantong celananya ganja kering yang sudah siap dikonsumsi dibungkus di kertas merah.
Kepada polisi, tersangka mengakui daun ganja itu merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.(rel)
Discussion about this post