Aksi kekerasan terhadap wanita seharusnya tidak lagi terjadi, perlakuan kasar apalagi dibubuhi aksi kekerasan terhadap wanita sangat dikecam oleh sejumlah kalangan, termasuk oleh penulis. Di Indonesia undang-undang perlindungan terhadap anak dan wanita sendiri telah diatur dalam undang undang.
Seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama.
Namun hal miris telah dialami seorang istri, dua gigi bagian depannya copot setelah ditendang dan diperlakukan kasar oleh suaminya. Hal ini diposting Nem, di akun facebooknya pada Selasa (29/8) lalu. Postingan poto dan cerita tersebut selanjutnya viral dan menuai sejumlah komentar beragam dari netizen.
Dalam tulisan tersebut Nem menceritakan sebelumnya suaminya keluar rumah sekitar pukul 9 selanjutnya ia menghubungi suaminya yang tak kunjung pulang, bahkan pesan singkatnya tak dibalas. Selanjutnya ia kesal, ketika suaminya pulang sekitar pukul 2.00 malam. Ia pun cemberut, namun bukannya dibujuk atau minta maaf. Sang suami malah memarahi dan bertindak kasar padanya, dua gigi depannya copot akibat ditendang suami. Demikian ia mengisahkan ceritanya di facebook.
Setelah diposting, tulisan dan poto tersebut dibagikan ribuan kali dan dikomentari puluhan ribu pengguna fb.(Vay)
Foto: Facebook Nem
Discussion about this post