Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Sopian alias Tolip (41), warga Komplek Perumahan Romeby II Dusun VA, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, setelah tim memperoleh informasi keberadaannya dan mendapati gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut. Saat diperiksa, pria itu mengakui dirinya sebagai Sopian alias Tolip.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru 7.0 terkait kasus pencurian sepeda motor di Dusun VA, Desa Sei Mencirim. Pengungkapan kasus turut diperkuat tiga laporan polisi, yaitu LP/B/2/I/2026, LP/B/59/XI/2025, dan LP/B/12/III/2025, yang seluruhnya masuk di SPKT Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan Polda Sumut. Para korban yang telah melapor adalah Hajar Al Vanny, Dina Sagita, dan Idah.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Arislus Sinulingga, mewakili Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu, SH, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru bersama rekannya berinisial Topeng, yang saat ini masih dalam pengejaran. Tidak hanya itu, Sopian juga mengaku pernah beraksi di 41 TKP curanmor di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Motor hasil curian dijual secara COD kepada seseorang bernama Indra seharga Rp4.500.000, dan dari transaksi tersebut pelaku mendapat bagian Rp2.500.000 yang digunakan untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam, satu jaket hitam, satu pasang sepatu Speed warna hitam, satu kunci leter T, satu anak mata kunci T dari besi yang diruncingkan, dan satu obeng. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.



