
Pasca pelemparan truk yang terjadi di Jalinsum Aek Ledong, perbatasan Kabupaten Asahan – Labura dan viral di media sosia Tim Gabungan dari Polres Labuhanbatu bersama Polres Asahan menangkap seorang tersangka.
Pelaku pemalakan dan pelemparan kaca truk yang beraksi pada Kamis (11/3/2021) lalu itu ditangkap saat sedang tertidur di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. Di mana tersangka langsung melarikan diri setelah perbuatannya viral di media sosial.
“Satu orang tersangka telah kita tangkap, di tempat persembunyiannya di Toba. Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB,” katanya.
Dijelaskan Deni, pelaku ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk perladangan di tengah hutan. Untuk menangkap tersangka dari persembunyian petugas harus menempuh perjalanan selama 4 jam dengan berjalan kaki.
“Untuk sampai ke tempat persembunyian tersangka ini, Polisi awalnya hanya bisa mengendarai sepeda motor dari Desa Kuala Beringin Labura. Kemudian harus dilanjutkan berjalan kaki selama 4 jam,” terangnya.
Setelah ditangkap, tersangka EBIS alias Eko (38) warga Tanjung Pasir, Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu diserahkan ke Polsek Pulo Raja, Polres Asahan, untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi pun kini memburu seorang tersangka lainya yang sudah diketahui identitasnya.

Discussion about this post