Polres Simalungun melalui unit Jatanras Satreskrim melakukan penggerebekan di areal lokasi judi tembak ikan di warung Simpang Pos milik Juanda yang berada yang terletak di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, dalam penggerebekan tersebit ada tiga orang pria yang diamanankan. Sementara dua orang wanita yang berperan sebagai penyelenggara melarikan ditri.
Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (19/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari sana diangkut dua unit mesin game permainan tembak ikan.
Tiga orang yang diamankan yakni, Albertus Saragih(45) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta dan Jonaytan Damanik (38) warga Huta Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok Kecamatan silimakuta Kabupaten Simalungun. Keduanya adalah pemain.
Selanjutnya Juanda Lingga (45) warga Jalan Kabanjahe, Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun sebagai penyedia lokasi.
Namun dua orang lainnya yakni Mei (24) warga Huta Merek, Kelurahan Sipituhuta Merek Situnggaling, Kabupaten Karo, dan Ayu (24) warga Kisaran melarikan diri.
Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peyelengaraan permain perjudian jenis mesin tembak ikan. Kemudian Unit Opsnal Jatanras lansung melakukan pengerebekan dan diamankan tiga orang. Dari pengakuan Juanda, ia bahwa ia mendapat Rp.150 ribu per hari dari bagi hasil hasil penyelenggaraan perjudian tembak ikan itu Ia mendapatkannya dari Jaga Sipayung , warga saribudolok selaku penangung jawab/pemilik mesin judi tembak ikan tersebut. Selanjutnya unit Jatanras Polres Simalungun membawa tersangka dan barang bukti ke kantor sat reskrim polres simalungun untuk diproses lebih lanjut.
Jonathan Damanik (45) warga 1.ALBERTUS SARAGIH, Lk, 45 Thn, Wiraswasta, Kristen, Alamat Jln.Sudirman Kel.Seribu Dolok Kec.Silimakuta Kab.Simalungun.(Pemain/Tertangkap).
2.JONATAN DAMANIK , Lk, 38 Thn, Bertani, Kristen, Alamat Huta Bandar Raya Kel.Seribu Dolok Kec.Silimakuta K




Discussion about this post