Dua orang pria diamankan polisi atas kepemilikan narkoba dari Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara.
Dua orang pria tersebut yakni; FTH (41) warga Jalan Empat Lima, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi dan CBL (35) Jalan KB, Kecamatan Sidikalang.
Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Diterangkan bahwa awalnya polisi menangkap FTH pada Sabtu (17/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB dari rumahnya di Jalan pat Lima. Saat diamankan ada ganja ditemukan dari pria itu.
Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka lainnya. Yakni CBL yang merupakan pemasok ganja terhadap FTH.
Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan.




Discussion about this post