Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) melalui penandatanganan kerja sama pelayanan dan pembangunan hukum di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Sumut juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar terkait pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual hasil riset serta inovasi daerah.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, M.Kn, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH, di ruang kerja Wali Kota, lantai II Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Selasa (18/8/2026) siang.
Wali Kota Wesly menegaskan, pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari fondasi hukum yang kuat. Karena itu, kerja sama tersebut dinilai memiliki arti strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan sekaligus pembangunan hukum di Kota Pematangsiantar.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wesly.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia berjalan secara optimal.
Tak hanya pelayanan hukum, perhatian juga diarahkan pada perlindungan hasil riset dan inovasi yang lahir di Kota Pematangsiantar.
Wesly menyebut, kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Bappeda menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai gagasan, ciptaan, merek hingga inovasi teknologi daerah memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, seperti hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” tegasnya.
Wesly: Kerja Sama Bukan Sekadar Seremonial
Wali Kota berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar tidak menjadikan penandatanganan tersebut sebagai tujuan akhir.
Menurutnya, kesepakatan yang telah dibangun harus segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegas Wesly.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Sumut beserta jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan Pemko Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora, SSTP, M.Si, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus menjamin orisinalitas ide dan gagasan yang dihasilkan perangkat daerah.
Pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual juga dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman serta membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Kota Pematangsiantar,” jelas Hendra.
Dari Kanwil Kemenkum Sumut turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI.
Sementara dari Pemko Pematangsiantar hadir Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan, SH, MH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis, SH, Kepala Bappeda Soefy M. Saragih, SSTP, M.Si, serta Kabag Hukum Jiva Idra.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun tata kelola hukum yang semakin kuat sekaligus mendorong hasil riset dan inovasi lokal memiliki nilai tambah serta perlindungan hukum yang jelas. Dengan demikian, pembangunan Kota Pematangsiantar tidak hanya bertumpu pada gagasan, tetapi juga mampu memastikan setiap inovasi yang lahir mendapat ruang untuk berkembang dan terlindungi.
(*)



