
Pengedar sabu, Agam alias A (30) ditangkap di atas bukit tang berada di Jalan Murai Ujung Gang Tertib Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Jumat (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari warga Jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga itu disita 7 paket sabu-sabu dengan berat total 0,95 gram.
Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan, awalnya, personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Murai Ujung Gang Tertib Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di atas bukit sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas menangkap seorang pria yang telah dicurigai. Dari tangan kanan pria bernama Agam alias A itu, ditemukan 1 unit handphone (Hp) warna silver. Selain itu, sesuatu yang sempat dibuang tersangka ternyata berupa 1
buah kotak rokok berisi 7 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening.
Agam tidak membantah barang bukti tersebut merupakan miliknya. Agam dan seluruh barang bukti pun dibawa ke Mapolres Tapteng.
Discussion about this post