Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria yakni Sunardi Alias Nardi Opak (47), Warga Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Pria ini karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A. Tambunan, SH, S.IK menuturkan, penangkapan terhadap Nardi Opak berlangsung Sabtu (21/10)Sekitar pukul 21.30 WIB
Disampaikan juga, berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Perdagangan tentang seorang laki-laki yang sedang menjual (mengedarkan) Narkoba Jenis Sabu di Huta III Lormes Nagori Perlanaan.
Atas informasi berharga itu, Kapolsek Perdagangan bersama anggotanya langsung melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya.
Kapolsek Perdagangan juga menyebutkan, bahwa setelah penangkapan pelaku, pihaknya juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1(satu) unit HP merk Nokia warna Hitam, 10 buah Pipet, 1 buah timbangan Elektrik, 4(empat) buah Kaca Pirek, 9 bungkus paket plastik kecil diduga berisi Sabu, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu, Uang sebanyak Rp. 400.000 , 1 buah mancis, 1(satu) buah kompeng.
Dari hasil interogasi (pengembangan) yang dilakukan, pelaku mengaku mendapatkannya dari seorang pria bernama Adlin Nur (30), Warga Huta IV Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan pengejaran, malam itu juga pihak Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku di belakang Mesjid Ikhlas Subuh Lormes Huta III Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor.
Darinya ditemukan diduga narkoba jenis sabu dari dalam jok sepeda motornya. Selain itu, dari rumah pelaku Adlin Nur juga ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu yang disimpan didalam kotak warna merah yg ditemukan didalam jok depan sepeda motor miliknya.
Satu unit Honda Vario Tekhno warna Putih BK 4458 TBE dengan kuncinya, 1 buah kaca pirek, 1 buah plastik bekas sabu .1 buah Dompet warna kuning dan 1 unit Hp pun turut diamankan sebagai barang bukti. Menurut Adlin Nur, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang menurutnya ia hanya mengenal wajahnya dan tidak mengetahui dimana alamat jelasnya.(Pol/Vay)
Discussion about this post