Ribuan pengemudi ojek online berunjuk rasa dan mendesak pemerintah serta DPR untuk segera memerhatikan nasib para pengemudi ojek online.
Mereka khawatir akan bernasib seperti ‘budak’ aplikator dan di bawah kendalinya jika pemerintah tidak membuat regulasi yang mengikat.
“Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya pengisapan. Pada praktiknya, aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol,” ujar pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, mengutip Kricom.id, Selasa (24/4).
Azas menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun pada praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secara sepihak, misalnya, soal penentuan tarif batas bawah.
Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
“Jadi enggak ada praktik seperti sekarang. Bilangnya mitra, tapi sewenang-wenang,” ucap pria berkepala plontos ini.
Dengan adanya regulasi, dapat memperjelas posisi pihak aplikator. Saat ini tidak ada kejelasan posisi aplikator, apakah menjadi pihak penyedia jasa aplikasi atau sebagai perusahaan angkutan umum online.
Pasalnya, pihak aplikator juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi bagi para pengemudi yang bergabung atau mendaftar.
“Maka regulasi itu penting untuk mengatur keberadaan aplikator. Diatur sejauh apa wewenang aplikator, enggak boleh sembarangan,” tutup pria yang juga Koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini. (nc2)




Discussion about this post