Pekerjaan dana desa tahun anggaran 2018 dari sejumlah desa di Kab.Tapanuli utara belum rampung sampai memasuki tahun anggaran 2019.
Sementara pada Peraturan Bupati Tapanuli Utara No 20 tahun 2018 pasal 14 ayat 2, tentang pengelolaan dana desa dikelola dalam satu tahun anggaran.
Dimulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember di tahun anggaran berjalan.
Salah satu desa yang pelaksanaan pekerjaan dana desanya terlambat yakni Desa Lobusingkam, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Di mana pelaksanaan pekerjaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018 masih berlangsung selasa(8/1/2019)
Ditemui dilokasi pekerjaaan, kepala desa Lobusingkam Immer hutagalung mengatakan belum rampungnya pekerjaan dana desa disebabkan keterlambatan pencairan dana desa.
Dikatakan Immer selasa(8/1/2019) pencairan dana desa lobusingkam tahap I,II dan III adalah Desember 2018.
Sementara dengan waktu sedemikian singkat sangat tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan fisik dalam satu bulan.
Padahal sesuai dengan kesepakatan warga,anggaran dana desa tahun 2018 digunakan untuk perkerasan jalan,pembuatan drainase dan pembangunan jembatan
ungkap Immer.
Terkait dengan potensi pelanggaran Peraturan Bupati, bahwa kemungkinan Pemkab Tapanuli utara memberi kebijakan kepala-kepala desa.
“Dan sebagai kepala desa harus berusaha melaksanakan program pemerintah pusat dalam pembangunan desa melalui anggaran dana desa,” sebut Immer.
sebab menurutnya bukan hanya Desa Lobusingkam yang mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan anggaran Dana desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Terpisah, salah seorang warga Desa Lobusingkam J.H menyebutkan perlunya pengawasan melekat dari dari instansi instansi terkait dalam pelaksanaan pengelolana anggaran dana desa.
Diterangkan JH, keterlambatan pencairan dana desa 2018 Desa Lobusingkam diduga adanya kegagalan pelaksanaan pekerjaaan anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017.
Dimana Pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2016 dan 2017 yaitu pipanisasi air minum dengan anggaran Rp1,4M lebih tidak berfungsi sampai saat ini.
Karena itu JH berharap agar Pemkab Tapanuli utara melalui instansi Pemerintahan desa dan dinas Inspektorat melakukan pengawasan yang serius guna menghindari potensi pelanggaran Peraturan Bupati pungkas JH.
Sementara kadis Pemerintahan desa Eliston Tobing yang dihubungi via ponsel dan Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan melalui Whatsapp sampai berita ini diterbitkan belum memberi jawaban.
(Maju simanungkalit)
Discussion about this post