Operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial JBS (28) di kediamannya, Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 03.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggerebekan, JBS didapati sedang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh dengan disaksikan oleh warga setempat.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disembunyikan tersangka di selipan celana dalam bagian belakang. Selain sabu, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung penggunaan narkoba, di antaranya satu buah alat hisap (bong), kaca pirex, mancis, serta sendok plastik dari pipet.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan peralatan lain di dalam tas milik tersangka, yakni sebuah alat pres listrik, uang tunai sebesar Rp276.000, dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.
Kepada petugas, JBS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, pihak kepolisian belum berhasil menjalin kontak dengan sosok yang disebutkan tersangka tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa saat ini tersangka JBS telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka JBS telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.



