Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 4 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengembangkan hingga ke Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap Rusli (31) warga Jalan Masjid, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap pria yang kesehariannya sebagai montir ini.
Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, 3 buah bungkus nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram, 2 buah kertas tiktak, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone Nokia dan 1 unit handphone merk Samsung.
Polisi kemudian melakukan introgasi dan diketahui bahwa narkoba yang dipegang oleh pria yang ditangkap di Simpang Masjid, Nagori Karang Rejo ini dari seorang pria yang diketahui bernama Edi Restu (36) warga Simpang Inpres, Nagori Karang Rejo, polisi pun berhasil menangkap pria ini dan didapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit handphone Nexcom warna orange.
Selain Edi, polisi juga berhasil menangkap Hartono (39) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, keduanya diamankan di Simpang Rami, Kalurahan Naga Pitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Polisipun kembali mengintrogasi keduanya dan diketahui bahwa narkoba yang mereka miliki berasal dari Rudi Gultom (44) warga Jalan Rindam, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Polisi mencoba memancing Rudi dengan cara pura-pura beli narkoba, setelah disepakati akhirnya Rudi sepakat bertemu di Jalan Rindam, Kelurahan Sipinggol-pinggol dan dari Rudi polisi mendapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Samsung warna putih, uang sebesar Rp 568 ribu, 1 buah ATM BRI dan 100 plastik klip kecil kosong.
Dari keterangan Rudi, polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba yang dijualnya diperoleh dari seorang pria berinisial ER. Sayangnya keberadaan ER masih belum diketahui dan pihak Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan.
AKP Hendri Sihombing, Kasat Narkoba Polres Simalungun, membenarkan penangkapan keempat tersangka dan kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sawal)




Discussion about this post