Pelaku penjambretan terhadap Aloei Alias Suryani pada tanggal 13 juni 2018, sekitar pukul 13.30 WIB silam akhirnya diringkus polisi dari rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tg Morawa, Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan mengamankan S Alias Parji (38) di kediamanya Desa Bangun Rejo Kecaamatan, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pasca diamankan dan dilakukan interogasi, kepada polisi Parji mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan cara jambret korban di jalan Pahlawan lorong II Kel. Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Supra 125, No.Pol BK-3793-MAC yang digunakan Parji untuk melakukan pencurian atau jambret, serta mengamankan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nomor Polisi yang ng dibeli pelaku dari hasil pencurian tersebut.
Kepada petugas tersangka Parji Juga mengakui bahwa dalam melakukan aksi Jambretnya dia dibantu oleh dua orang temanya Alias irul (30) dan inisial B (29) yang saat ini kedua pelaku tersebut masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Budiono,SH melalui Humas Polres Deli Serdang membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
”Polsek Tamora telah menangkap seorang tersangka Jambret inisial S Alias Parji (38) berikut barang buktinya satu unit sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan kejahatanya dan satu unit sepeda motor lagi di beli dengan uang hasil Jambretnya,” jelasnya.
” dari hasil pemeriksaan tersangka Parji mengakui bahwa dalam melakukan aksi jambretnya di bantu dua orang temannya, sekarang kedua pelaku tersebut masih kami buru, sementara Parji beserta barang bukti telah kami amankan di Mopolsek Tanjung Morawa untuk Proses Penyidikan” terangnya.(Vay)




Discussion about this post