Penjualan buku panduan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun berbuntut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH.
Hal tersebut terungkap setelah awak media mengkonfirmasi atas diperjual belikannya buku panduan di seluruh Panwascam Se Kabuputen Simalungun seharga Rp 170.000 per buku, Selasa (29/5) sekitar pukul 14.39 WIB melalui pesan Whatsapp.
Mirisnya lagi, perdagangan buku ini bukan hanya terjadi di Panwasluh Kabupaten Simalungun. Namun seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Utara diduga turut melaksanakan program yang dikordinir salah seorang Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe.
Berdasarkan data Se Sumatera utara, jumlah PPL 6080 x 170.000 = Rp 1.033.600.000, Panwascam 1308 x 170.000 = Rp 222.360.000, Sekretariat dan Bendahara Panwascam Se Sumatera Utara 872 x 170.000 = Rp 148.240.000, maka total hasil penjualan sejumlah Rp 1.404.200.000.
Akibatnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan membantah jika aksi penjualan yang dilakukan berasal atas perintahnya, “Soal ini tanya saja ke penyusunan dan sekretariat dan Bawaslu Sumut tidak pernah menjual buku apapun,” Balasnya.
Saat awak media mempertanyakan terkait tanda tangan ketua Bawaslu di buku panduan, ia menjawab, “Kalo nama dimana-mana ada nama saya, yang jelas tidak pernah ada penjualan buku oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,”Jawabnya. Kembali juga awak.media mempertanyakan terkait jika tanda tangan ketua bawaslu di palsukan, ia mengatakan kembali “Asli tidak tanda tangannya??.”
Hal senada juga di pertanyakan awak media melalui pesan whatsapp kepada salah seorang Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja Senin (28/5) sekitar pukul 23.25 WIB.
Terkait Oknum dari Bawaslu Propinsi Sumatera Utara atas nama Hardi munthe telah melakukan penjualan buku di seluruh Kabupaten se Sumatera Utara, Komisioner Rahmat Bagja menjawab,
“Apakah ada perintah dari yang bersangkutan untuk menjual?, Ada kwitansi, Atau bukti transfer, Atau yang berkaitan dengan hal tersebut,”Jawabnya.
Sebelumnya, awak media menerima informasi bahwa penjualan buku panduan dalam acara Pilgubsu mendatang sedang berjalan di Panwascam Kabupaten Simalungun, Senin (28/5) Sekitar Pukul 20.00 WIB dari salah seorang ketua panwascam yang tidak mau disebutkan namanya.
Panwascam diwajibkan harus membeli buku panduan seharga Rp.170.000. Seyogyanya, bahwa penjualan buku tersebut tidak ada instruksi dari Komisioner Bawaslu Republik Indonesia, tetapi mengapa oknum Komisioner Bawaslu Sumatera utara nekat menginstruksikan kepada Komisioner Panwaslu Simalungun agar menjual buku panduan tersebut.
“Padahal sudah jelas anggaran Pemerintah telah tersedia dalam rangka Pilgubsu mendatang. Apakah memang benar ini merupakan bentuk kutipan manis, atau ini memang program pemerintah bahwa pembelian buku di wajibkan. ini saja, kita lagi ada pengutipan dari oknum mengaku ngaku atas suruhan Panwaslu Simalungun,” Ucapnya.(Turnip)




Discussion about this post