Bermula dari perkara uang lapak pancing, Jefry Noven Gurning alias Open (45) warga Pelabuhan Tigara Kelurahan Tiga Raja, menganiayaSenar Abdul Diamon Sinaga (36), warga Jalan Anggarajim Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
JN Gurning, melakukan pembacokan terhadap Senar Sinaga. Dan setelah menganiaya Senar Sinaga, Open Gurning sempat melarikan diri selama 12 hari, dan terakhir ditangkap personel Polsek Parapat di Warung Nasi di Pekan Tiga Raja, Rabu 19 Februari 2020, malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Parapat AKP Irsol, melalui Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring, menerangkan peristiwa penganiayaan itu terjadi Jumat 7 Pebruari 2020, sore sekira pukul 16.30 WIB, di Belakang Wisma Gurning, Kelurahan Tiga Raja.
Waktu itu, Senar Sinaga hendak selesai mancing di danau didatangi Open Gurning meminta uang lapak “mana
uang lapakmu” katanya kepada Senar Sinaga.
Kemudian,Senar Sinaga hanya mengatakan hendak pulang. Karena uang lapak tidak diberi, Open Gurning yang
juga hendak mau pulang kembali menagih.
“Woi mana uang lapakmu, pura pura tulinya kau” kata Open Gurning, sembari mengeluarkan kata-kata hinaan
kepada Senar Sinaga.
Begitupun,Senar Sinaga tidak merespon dengan tetap pulang dengan mengendarai sepedamotornya dan
lewat dari rumah Open Gurning.
Dan ketika tepat berada di depan rumah Open Gurning, Senar Sinaga berhenti dan mempertanyakan kenapa Open Gurning memaki dan mengeluarkan kata hinaan kepadanya.
Karena ditannya oleh Senar Sinaga, Open Gurning merasa tidak sedang dan masuk ke dalam rumah. Tidak
berapa lama, Open Gurning kembali keluar sembari membawa parang.
Ketika berhadapan, Open Gurning langsung membacok bagian punggung Senar Sinaga. Dan saat parang
kembali diayunkan ke arahnya, Senar Sinaga menangkis menggunakan tangan.
Warga yang melihat perkelahian itu, kemudian melerai dan mengambil parang dari tangan Open Gurning. Dan
setelah berhasil dilerai,Open Gurning pergi dari lokasi dan sempat kabur selama 12 hari.
Sedangan Senar Sinaga, tidak terima atas perbuatan Open Gurning, dan melapor ke Polsek Parapat dengan Nomor:LP/10/lI/2020/Simal-Rapat.
“Jadi setelah penganiayan, pelaku sempat pergi dari Tigaraja selama 12 hari. Dan ketika diketahui kembali lagi, langsung dilakukan penangkapan. Pelaku sekarang sudah ditahan di RTP Polsek, untuk proses hukum,” kata AKP Lukman




Discussion about this post