Setelah permohonan gugatan JR-Ance ditolak majelis hakim PT-TUN Medan, JR Saragih minta masyarakat pendukungnya untuk tetap menjaga kekondusifan dan berserah pada Tuhan.
Gugatannya terkait pencoretan nama mereka dari Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 ditolak.
“Semua, saya minta masyarakat pendukung JR-Ance tetap kondusif. Kita serahkan pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa,” ajaknya.
Putusan sidang itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Soetanto SH pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Soetanto mengabulkan eksepsi pihak tergugat KPU Sumut dan menolak permohonan penggugat JR-Ance dinilai prematur.
“Mengadili, menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” ujar Bambang Soetanto SH.
Menurut Majelis Hakim, permohonan gugatan yang disampaikan pihak JR-Ance pada tanggal 7 Maret 2018 adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI).
“Permohonann gugatan itu prematur, didaftarkan sebelum adanya hasil putusan di Bawaslu”, jelas Bambang Soetanto SH.
Sementara seusai sidang, Ance tampak menemui para pendukung yang sudah menunggu di luar gedung PTTUN Medan.
(osi)




Discussion about this post