Lima orang yang terdiri dari dua pria dan tiga wanita yang baru saja memulai pesta sabu, tak bisa berkutik saat Satresnarkoba Polresta Matarammenggerebek mereka di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Dari kelima orang yang ditangkap pada Senin (31/8) lalu itu ternyata dua di antara merupangan pasangan suami istri yang baru saja menikah beberapa waktu lalu. Pasangan suami istri HS (30) dan istrinya MU (42) itu pun terpaksa melewatkan bulan madunya di hotel prodeo, pun terpisah antara sel tahanan pria dan wanita.
Hal tersebut terunglap dalam konfrensi pers yang digelar pada Kamis (03/09) di Polres Mataram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson memaparkan, dua laki-laki yang diamankan masing-masing berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), keduanya warga Karang Bagu Kota Mataram. Sementara itu tiga wanita masing-masing berinisial RP (30), MU (42) dan IS (27) yang juga warga Karang Bagu, Kota Mataram.
“Ada lima pelaku penyalahguna narkotika yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin kemarin (31/08/2020),’’ papar Kasat Narkoba.
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu. Rumah milik pelaku HS dan MU infonya kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Dapat informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Saat kita gerebek, pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang di sana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,”ungkap Kasat.
Dari lokasi, polisi juga mendapatkan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah mancis.
“Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,” terang Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU. Pasangan suami istri yang baru saja menikah baru-baru ini. di mana sang suami baru bebas dua bulan lalu.
“Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,” tutur Ericson. Kini polisi tengah memburu pemasok narkoba itu kepada tersangka.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.




Discussion about this post