Dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Personil Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 30 orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang akan diselundupkan ke Negara Malaysia dari pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada Senin (17/12/2018).
Sebanyak 30 W Bangladesh ini rencananya hendak diselundupkan dari Batubara ke Negara Malaysia, untuk menjadi tenaga kerja ilegal.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu tersangka pemilik rumah yang menampung 30 orang Warga Negara (WN) Banglades, di Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara itu.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dihubungi Newscorner.id mengatakan polisi masih memburu pelaku. Sementara 30 WN Bangladesh tersebut akan diserahkan ke Kantor Imigrasi.
“Pelaku yang menampung dan menyalurkan WN Bangladesh itu masih terus diburu, sementara ketigapuluh orang WN Bangladesh itu akan disetrahkan ke Imigrasi,” sebut AKBP MP Nainggolan.
Saat Personel Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumateta Utara (Sumut) melakukan penggerebekan di Kawasan Pelabuhan Tanjung Tiram, Batubara, tidak ada menemukan seorangpun penghuni rumah, selain para WN Bangladesh tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepolisian terhadap WN Banglades tersebut, diduga mereka merupakan korban people smuggling (penyeludupan manusia).
Ketigapuluh WN Bangladesh tersebut informasinya masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, dari Jakarta ke Kualanamu. Namun selanjutnya akan diselundupan ke Malaysia dari Batubara.




Discussion about this post