Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa pada Selasa (18/8) menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan peredaran narkoba yang berhasil dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Dalam konfrensi pers yang digelar di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan itu dipaparkan pengungkapan kasus Narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06) lalu. Di mana dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.
Pada hari Sabtu (15/08) sekira pukul 04.30 WIB lalu , Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 4.30 WIB di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.
Penyelidikan dilanjutkan, pada hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya berinisial ST. Dalam penangkapa di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta itu disita barang bukti berupa 2 karung plastik di dalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg.
Selain itu juga disita 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.
Tepat di HUT kemerdeakaan RI, pada Senin (17/08) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan. Namun di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST. Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.
Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.
Kapolda juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika.
“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” sampainya.




Discussion about this post