Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali meringkus dua pria terduga pelaku pencurian spesialis spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, Medan Petisah, tepatnya di depan Toko Roti Lapis Legit Zulaikha.
Kedua pelaku bernama Aldi Pasaribu (41) dan Endriko Siahaan (41). Korban, Irfan (36), merupakan warga Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 WIB.
Menurutnya, pada Sabtu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berkeliaran di Jalan KH. Zainul Arifin dan menjual barang-barang hasil curian. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Dari hasil interogasi, benar mereka telah melakukan pencurian spare part sepeda motor di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,” ujar Iptu Poltak, Senin (26/1/2026).
Kedua pelaku, yang tercatat sebagai residivis, dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.



