Polres Humbahas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Terbatas bersama Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Sumut, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 09.30 wib s/d selesai di Ondo Coffee Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbahas.
Pertemuan ini bertujuan Share informasi dan diskusi terbatas terkait Pemolisian berbasis Hak Asasi Manusia yang mengacu pada PERKAP No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dan Penyelenggara Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan ini juga mengumpulkan berbagai persoalan mendasar dan kemudian menghasilkan konklusi bersama dalam rangka mendorong penegakan hak asasi manusia dalam kinerja Kepolisian Resor Humbahas.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono, S.I.K, MM menegaskan bahwa Polri wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk tujuan tersebut maka Polri membutuhkan pedoman tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya di Polres Humbahas.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Humbahas AKBP RUDI HARTONO, S.I.K, MM, Wakapolres Humbahas KOMPOL ENIALI HULU, S.H, M.H, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP J.H TARIGAN, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Humbahas AKP RISSAD MANALU serta para Kanit dan Kasi Polres Humbahas. Hadir Koordinator Kontras Sumut AMIN MUNTAZAN dan Staff dan SIKAP (Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan) QUARDI AZAM.




Discussion about this post