Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria berinisial GG (43) bersama 18 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A. Simarmata.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan GG di lokasi yang telah menjadi sasaran pengungkapan.
Saat diinterogasi, GG mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.
Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi 18 butir pil diduga ekstasi.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, GG mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi itu dari seorang pria berinisial R. Identitas dan keberadaan R kini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pematangsiantar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Saat ini GG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan GG. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok yang disebut berinisial R sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran ekstasi tersebut.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
/Humas P Siantar

