Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Marihat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Tersangka diketahui berinisial JA (36), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan JA yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit ponsel Oppo warna biru, serta lima paket sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang sempat dijatuhkan tersangka dan dibungkus uang pecahan Rp5.000. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp240.000 dari saku celana bagian belakang pelaku.
Dari hasil interogasi, JA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B yang juga berdomisili di Jalan Melanthon Siregar. Namun saat dilakukan pengembangan, sosok berinisial B tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses penangkapan, situasi berlangsung aman dan kondusif.



