Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang kedapatan membawa 13 butir pil ekstasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Senin (15/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial SR (35), warga Jalan Bah Kapul Kiri Lorong 9, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir jalan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek ST warna ungu yang di dalamnya berisi 13 butir pil ekstasi merek Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong belakang celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang sempat dijatuhkan pelaku ke jalan.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, keberadaan pihak tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.



