Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial HRN (42), warga Jalan Damar Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwatan Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HRN saat berada di sebuah warung di Jalan Rakutta Sembiring. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam dari tangan kanan pelaku.
Selain itu, pemilik warung menyebutkan bahwa HRN sempat membuang sebuah dompet warna krem ke dalam warung sebelum diamankan petugas. Setelah dilakukan pengecekan, di dalam dompet tersebut ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram serta 1 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,80 gram.
Saat diinterogasi, HRN mengaku tidak mengetahui kepemilikan barang haram tersebut. Namun demikian, pelaku tetap diamankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pelaku akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
Selama proses penangkapan, situasi berlangsung aman dan terkendali.



