Polres Simalungun menggelar pelatihan sosialisasi penanganan pasien covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada Selasa (14/7) di Autorium T Johan Garingging Hotel Simalungun City Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Panitia pelatihan dan sosialisasi pun meghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dr Lidya Saragih, MUI Simalungun dan Komunitas Sedekah Jumat dan FKUB sebagai pemateri. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menekankan, dalam penanganan pasien covid- 19 meninggal yang akan dikebumikan peran Polri sangat di butuhkan.
“Misalkan ada permasalahan yang menonjol pada kesempatan pertama harus menginformasikan kepada Kasat maupun Kapolseknya. Terus menjalin silaturahmi dengan pemerintahan dan TNI guna melancarkan tugas di lapangan,”ujar Kapolres.
Dokter Lidya Saragih dalam materinya menyampaikan tentang tata cara penanganan covid-19. Menjawab pertanyaan peserta, dr Lidya Saragih meyampaikan bahwa standarisasi penanganan pasien covid 19 sudah di tetapkan oleh Kementerian kesehatan RI sesuai dengan surat edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Penanganan Pasien Covid 19.
Sementara MUI Simalungun menyampaikan sosialisasi Fatwa MUI tentang pemakaman jenazah covid-19, serta dari Komunitas Sedekah Jumat dan FKUB dengan materi tata cara/ apemulasaran pemakaman jenazah covid-19 secara agama Islam.
Selanjutnya dari pihak Polres memberikan materi tentang Undang-Undang penanganan covid-19 yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian, dan Kasat Intelkam AKP Restuadi menyampaikan materi petkembangan situasi pandemi dan deteksi dini covid-19, Kasat Binmas AKP Y Sinulingga memberi kegiatan penyuluhan dan pencegahan pandemi covid, sedangkan Kasat Sabhara AKP N Manurung tentang pengamanan pasien covid.
Usai memberikan materi, peserta pelatihan melakukan tanya jawab diantaranya jika pasien tidak dimungkinkan untuk tidak di sholatkan karena keadaan yang tidak memungkinkan jenazah juga bisa di shalatkan setelah disemayamkan.
Discussion about this post