Dua orang pemuda diamankan Polres Simalungun, dari salah satu rumah kost yang terletak di jalan Danau Ranau, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Keduanya diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 7,79 gram.
Keduaorang pemuda tersebut yakni Adi Simorangkir (19) warga Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Johannes Perjuangan Siregar Alias Juju (18) warga Jalan Narumonda Bawah, Gang Cabai, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Humas Polres Simalungun, menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Sabtu (28) sekitar pukul 17.30 WIB bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda.
Lebih jauh disampaikan, penangkapan dilakukan polisi setelah melakukan Penyelidikan dan Pengintaian serta mengamati lokasi.
Informasi atas lokasi tersebut diperoleh dari hasil pengenbangan kasus sebelumnya. Dimana tempat itu dibocorkan oleh Roy Poltak Situmorang alias Andi. Setelah diamati beberapa hari benar di tempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.
Dalam penangkapan dan penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan butiran kristal narkotika jenis Sabu berat bersih 7, 79 gram.
Selain itu juga ditemukan satu gulung aluminium foil, satu unit hp merk nokia warna cassing putih. satu unit hp merk spc warna cassing hitam,satu unit hp merk oppo warna cassing putih, satu lembar uang tunai pecahan Rp 100.000.
Dari lokasi tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum. (Pol/Vay)
Discussion about this post