Polres Tapsel pada Kamis (8/10) menggelar konfrensi pers dan memaparkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya periode Juni hingga Oktober 2020. Sekaligus memusnahkan barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti. Kegiatan ini pun dihadiri unsur Forkopimda dan insan media.
Kapolres Tapsel mengatakan hasil tangkapan narkoba ada 4 LP yakni LP/105/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 10 September 2020 atas nama tersangka MRL dengan barang bukti ganja seberat 397,42 gram, LP/107/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 11 September 2020 dengan 2 tersangka DPS dan HH dengan barang bukti Shabu seberat 6,84 gram, LP/109/IX/2020/SU/Tapsel/TPS.Narkoba, tanggal 24 September 2020 dengan tersangka BH dengan barang bukti ganja seberat 839, 80 gram dan LP/111/X/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba, tanggal 01 Oktober 2020 atas nama tersangka IP dan AAS dengan barang bukti ganja seberat 514, 34 gram. Dengan total keseluruhan adalah : Ganja seberat 1.751,56 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram.
Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 9.893,43 Gram dengan disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
”Selama 2 bulan Polres Tapsel berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan adalah Ganja seberat 397,42 Gram dan Shabu seberat 6,84 Gram,” tegas Kapolres Tapsel AKBP.Roman.
Turut mendampingi Kapolres Tapsel, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol H.Hasibuan,S.H, Kasat Narkoba AKP.Eddi Sudrajat, SH kemudian Perwakilan BNNK Tapsel dan personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel.




Discussion about this post