Polrestabes Medan membeberkan secara detail duduk perkara dua kasus berbeda yang saling berkaitan: pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu dan dugaan penganiayaan terencana terhadap dua karyawan yang menjadi pelaku pencurian tersebut. Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026), dipimpin Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto bersama Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom dan ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.
Berawal dari Pembobolan Toko Ponsel
Kasus ini bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Pancur Batu, dibobol. Dua karyawan, G dan R, dilaporkan sebagai pelaku sebagaimana tertuang dalam LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Di tengah penyelidikan, pelapor menerima informasi keberadaan kedua karyawan. Informasi ini telah disampaikan kepada penyidik, namun sebelum polisi sempat melakukan pengamanan, pelapor memilih bertindak sendiri.
Penganiayaan di Kamar Hotel
Pelapor bersama sejumlah orang mendatangi kamar hotel tempat G dan R menginap di wilayah Medan. Pintu kamar dibuka paksa, dan di dalamnya terjadi kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul, ditendang, diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Polisi menemukan indikasi adanya tindakan penyetruman dan pengikatan.
Sedikitnya lima saksi netral melihat langsung suasana di sekitar lokasi kejadian, sementara sekitar empat orang diduga terlibat dalam kekerasan di dalam kamar hotel.
Setelah peristiwa itu, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun keluarga menemukan keduanya dalam kondisi luka-luka, sehingga memicu laporan balik.
Laporan Balasan dan Perkara Tambahan
Ibu salah satu pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan melalui LP/B/3321/IX/2025/SPKT pada 26 September 2025. Terpisah, seorang anggota kepolisian juga membuat laporan kepemilikan senjata tajam ke Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.
Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom menyebut, polisi sempat menawarkan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga kasus berlanjut ke proses hukum.
Pencurian Sudah Diputus Pengadilan
Pada 19 Januari 2026, pengadilan memvonis G dan R dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kasus penganiayaan.
Hasil Penyelidikan: Aksi Kekerasan Terencana
Dalam menangani dugaan penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan menggelar pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, serta pandangan ahli. Hasil visum menguatkan adanya luka yang konsisten dengan pemukulan dan tendangan.
Satu orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan tiga lainnya masuk DPO.
“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKBP Bayu.
Analisis Ahli Hukum Pidana
Menurut Prof. Alvi Syahrin, pencurian yang dilakukan korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan kekerasan.
“Ini bukan kejadian tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” tegasnya.
Ia mengatakan unsur penganiayaan terpenuhi: lebih dari satu pelaku, adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan visum, serta keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan Polrestabes Medan telah sesuai aturan KUHAP dan tidak ditemukan alasan pembenar yang menghapus pidana.



