Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Pematangsiantar melalui personel Polsek Siantar Martoba dalam meredam persoalan keluarga yang berpotensi berkembang menjadi konflik. Polisi turun langsung memediasi perselisihan antara seorang ibu dan anak kandungnya terkait persoalan surat tanah warisan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Perumahan Mogacovi, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengatakan, persoalan tersebut pertama kali dilaporkan melalui layanan Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar.
Laporan disampaikan seorang warga berinisial ES yang menginformasikan adanya keributan disertai dugaan pengancaman antara seorang ibu kandung berinisial Boru P dengan anak kandungnya berinisial P. Perselisihan tersebut dipicu persoalan surat tanah yang berkaitan dengan warisan.
Begitu laporan diterima, operator CC 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Polsek Siantar Martoba. Polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mencegah konflik semakin meluas.
Setibanya di tempat kejadian perkara, personel melakukan pendekatan terhadap kedua pihak dan menggelar mediasi. Polisi memberikan ruang kepada ibu dan anak tersebut untuk menyampaikan persoalan masing-masing secara terbuka dalam suasana yang lebih tenang.
Dari hasil mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk tidak memperpanjang pertikaian. Mereka memilih membicarakan persoalan warisan tersebut secara kekeluargaan di kampung dengan melibatkan seluruh anggota keluarga.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan sekaligus mencegah persoalan keluarga berkembang menjadi gangguan keamanan maupun konflik yang lebih besar.
Respons cepat Polsek Siantar Martoba melalui layanan CC 110 ini sekaligus menunjukkan kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara humanis dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan keributan dapat segera dikomunikasikan kepada pihak terkait atau kepolisian sehingga dapat dicegah sejak dini.
/Humas P Siantar

