Respons cepat Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar terhadap keresahan warga berujung pada penanganan humanis. Seorang warga berinisial Ra (56) yang diduga mengalami gangguan jiwa akhirnya dibawa ke Rehabilitasi Rindung, Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Proses evakuasi dilakukan Polsek Siantar Selatan bersama petugas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pematangsiantar pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun, SH., mengatakan, Ra merupakan warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, yang sebelumnya dilaporkan masyarakat karena kerap menunjukkan perilaku agresif.
Laporan tersebut ditindaklanjuti personel Polsek Siantar Selatan melalui Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk, SH., bersama personel pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.
Berdasarkan informasi warga, Ra diduga beberapa kali menyerang orang serta merusak barang-barang di dalam rumah. Kondisi tersebut membuat keluarga dan masyarakat sekitar merasa khawatir.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW serta pihak keluarga. Dari hasil koordinasi tersebut, keluarga Ra sepakat mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada Dinsos Kota Pematangsiantar.
Langkah tersebut ditempuh agar Ra mendapatkan penanganan dan perawatan yang layak melalui fasilitas rehabilitasi yang berwenang, sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Setelah permohonan keluarga ditindaklanjuti, petugas Dinsos bersama personel Polsek Siantar Selatan mendatangi kediaman keluarga Ra pada Senin pagi.
Polisi memberikan pendampingan selama proses penjemputan hingga Ra dibawa ke Rehabilitasi Rindung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bentuk sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial secara persuasif dan humanis.
“Pendampingan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan dan perawatan yang layak, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan keluarga serta masyarakat di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Suhaira.
Polsek Siantar Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan. Apabila terdapat kondisi yang membahayakan atau membutuhkan penanganan, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, keluarga, maupun instansi terkait.

