Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone (HP) berinisial TFFS (16) dan SS, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Keduanya diamankan setelah diduga mencuri HP milik seorang petugas keamanan di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, pada Kamis dini hari (7/5/2026).
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.40 WIB. Korban berinisial BEM (44), yang bekerja sebagai security hotel, saat itu tengah berjaga sambil memegang HP Vivo Y19s warna hitam miliknya. Namun karena kelelahan, korban tertidur di lokasi.
“Pada saat korban tertidur, salah satu pelaku masuk ke dalam hotel dan mengambil handphone korban,” ujar AKP Jahrona.
Korban yang tersadar seketika melihat pelaku melarikan diri sambil membawa HP miliknya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Bersama saksi ALT yang bertugas sebagai kasir malam itu, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel dan terlihat jelas aksi pelaku saat mengambil HP tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
Pada Jumat sore (8/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama rekannya berhasil mengamankan TFFS di rumahnya di Kelurahan Kahean dan membawanya ke Polsek Siantar Utara. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, TFFS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, SS. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam saat menjalankan aksinya. HP hasil curian kemudian dijual melalui black market kepada pria berinisial JS dengan harga Rp570 ribu.
“Hasil penjualan dibagi dua. Masing-masing mendapat Rp285 ribu,” ungkap Kapolsek.
Uang bagian TFFS diketahui digunakan untuk menebus handphone miliknya yang sedang diperbaiki. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dari rumah orang tuanya pada malam harinya.
Sementara itu, terduga pelaku SS akhirnya diamankan pada Sabtu sore (9/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah diserahkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Utara guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Jahrona Sinaga.



