Perkara proyek fiktif dan penipuan serta penggelapan uang senilai Rp 360 Juta yang dilaporkan Erwin Siahaan ke Polres Pematangsiantar menyeret Oknum Pejabat Pemkab Simalungun, Jhonri Wilson Purba, SH, Msi ke balik jeruji tahanan Polres Pematangsiantar.
Mantan Kakan Satpol PP Simalungun itu ditangkap atas laporan korban bernomor LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana penipuan di Polres Pematangsiantar.
Erwin Siahaan selaku korban penipuan menjelaskan bahwa kasus peniuan yang dialaminya bermula dari pertemuan mereka pada 16 Agustus 2018 sekitar pukul 12.01 WIB silam di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Saat itu Erwin bersama Arthur Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan. Dalam pertemuan itu kata Erwin, Jhonri menawarkan ” Proyek Hibah Bangunan Sekolah”. Setelahnya, Jhonri mengajaknya untuk berangkat ke Jakarta guna membicarakan proyek tersebut.
Kemudian Jhonri meminta biaya pengurusan proyek dan ongkos sebesar Rp 360 juta. Dengan rincian, Rp 300 juta untuk biaya urus proyek dan Rp 60 juta untuk biaya transportasi serta akomodasi. Dijelaskanlagi oleh Erwin, saat itu Arthur Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan memintanya untuk mendahulukan dan memberikan uang yang diminta Jhonri. Alasannya saat itu uang kas yayasan lagi kosong.
Mendengar itu, Erwin pun setuju dan mendahulukan biaya yang diminta oleh Jhonri. Pertama Erwin menyerahkan uang Rp 150 juta kemudian selanjutnya mengirimkan Rp 94 juta lewat transfer dan terakhir dikirimkan Rp 50 juta.
Uang sudah diserahkan, tinggal menunggu hsail dari pembicaraan mereka sebelumnya. Namun hari berganti minggu dan bulan, bahkan hingga setahun ditunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada hingga Bulan Juli 2019.
Dihubungi via telepon dan dua kali disomasi tak juga ada tanggapan dan tanggung jawab Jhonri. Erwin mulai mencium gelagat tak beres, lalu pada bulan Agustus 2019, bersama saksi mereka mengecek keberadaan proyek yang dimaksud ke Kemenag di Jakarta.
Sungguh diluar dugaan, ternyata proyek yang dijanjikan fiktif. Hal itu pun buat Erwin berang dan melaporkan Jhonri ke Polres Pematangsiantar. Setahun setelah dilaporkan, pada Rabu (22/7) Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menyurati Erwin Siahaan, atas laporannya.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporannya itu polisi memberitahukan kepada Erwin bahwa atas laporan itu telah dilakukan gelar perkara pada Senin 6 Juli 2020 lalu dan Jhonri Purba ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan. Rencana penyidikan selanjutnya, akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kadis Kominfo Pemkab Simalungun, Wasin Sinaga menyampaikanyang bersangkutan bulkan pejabat lagi dikabupaten Simalungun. Namun terkait posisi dan statusnya Wasin mengatakan agar dicek ke BKD.
“Dimana ditangkap dia, bukan pejabat lagi itu. Kalau sekarang di dinas mana, ke BKD ajalah, ga pernah kami jumpa, jadi gak tau aku. Kalau soal pejabat kan bisa tau, karena terbatasnya,” terang Wasin.




Discussion about this post