Selama dua minggu terakhir masyarakat Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara lakukan aksi pemblokiran Jalan yang digunakan PT Toba Pulp Lestari di Desa Aek Raja.
Parulian Manalu salah satu warga yang turut dalam aksi menyebut, pemblokiran jalan tersebut merupakan buntut persoalan antara masyarakat dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari.
Dikatakan, pihak perusahaan mencoba untuk menyerobot lahan mereka yang sudah ditanami beragam tanaman seperti jagung, cabai dan kopi hingga terancam hilangnya mata pencaharian mereka.
Akibatnya, warga pun terpaksa bertahan di dalam gubuk, tidak pulang kerumah pada malam hari demi menjaga lahan
mereka.
“Aksi pemblokiran jalan ini awalnya hanya menggunakan kayu, namun kayu itu juga dirusak oleh orang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab. Keadaan itu membuat kekesalan masyarakat memuncak, hingga akhirnya mereka mendirikan gubuk di tengah jalan”, terang Parulian Manalu, Senin (12/11).
Khawatir kehilangan lahan, merekapun secara bergantian menginap dalam gubuk yang mereka dirikan. Hingga akhirnya, aksi itu menuai reaksi dari pihak perusahaan.
Sejak Kamis lalu, pihak kepolisian, Camat hingga TNI pun datang melakukan mediasi ke lokasi. Masyarakat pun diminta untuk membuka jalan yang mereka duduki, meski yang mereka blokir adalah lahan sendiri bukan jalan umum.
Masyarakat bertekat tidak akan membuka sebelum perusahaan angkat kaki dari desa mereka. Mereka bahkan siap berjuang “berdarah-darah”demi lahan mereka.
“Karenanya, masyarakat berharap agar pemerintah pusat turun tangan untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan tersebut agar tidak berkepanjangan”, ungkap Parulian.

Dihubungi lewat seluler, Augusta salah satu pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari, Tbk mengatakan, sangat menyayangkan adanya aksi penutupan jalan Ramba Bulu Hadang – Sitikko Langit Desa Aekraja sejak hari Senin (5/11) lalu.
Disebutkan, sesuai hasil analisa UPT KPH Wilayah XII menyimpulkan bahwa jalan Ramba Bulu Hadang-Sitikko Langit berada di wilayah konsesi hutan tanaman industri perusahaan dan masuk dalam kawasan hutan.
“Pihak PT. Toba Pulp Lestari menghormati keputusan Uspika Parmonangan yang meminta masyarakat membuka akses jalan yang ditutup, dan PT TPL tidak pernah menyerobot lahan milik masyarakat”, ungkap Augusta.
Disampaikan bahwa perusahaan mereka menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap terbuka untuk berdialog dengan masyarakat Aek Raja. (Jumpa P Manullang)




Discussion about this post