Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan delapan butir pil ekstasi dan mengamankan seorang pemuda di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial NIZD (18), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NIZD di area parkir Hotel Nadia.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam tisu pada kantong celana depan sebelah kanan milik pelaku. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK yang digunakan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, NIZD mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R di kawasan Taman Beo. Hingga kini, identitas pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan sekaligus pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Terhadap tersangka NIZD telah dilakukan penahanan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

