Remaja berusia 19 tahun, DYA diperkosa di kamar tidur di rumah orangtuanya, di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Pelaku, FDM (23) diserahkan keluarga korban ke Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK menerangkan, pemerkosaan terhadap korban terjadi Minggu (7/3) lalu. Hari itu, sekitar pukul
14.00 WIB, FDM mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada DYA. Pria warga Simpang Karang Anyer Kelurahan Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun itu mengatakan ia akan datang ke rumah DYA.
DYA pun menyambut kedatangan FDM. Keduanya duduk di ruang tamu. Namun tidak berdua. Melainkan ada adik perempuan DYA, yakni ITA.
Hanya saja, tak lama kemudian ITA pergi keluar. Setelah ITA pergi, FDM mengajak DYA masuk ke kamar. Ia ingin melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
FDM menarik tangan dan menutup mulut DYA, seraya mengancam, “Kubunuh nanti kau kalau tidak mau!”
DYA tetap menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan FDM. Lalu DYA menendang kaki FDM. Tetapi ia tidak bisa melepaskan cengkeraman tangan lelaki itu. Hingga kemudian DYA kehabisan tenaga.
Kesempatan itu dimanfaatkan FDM untuk memerkosa DYA di dalam kamar. Pasca kejadian tersebut, DYA trauma dan ketakutan.
Ketika keluarga mengetahui kejadian itu, FDM dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, dengan Laporan Polisi Nomor: 195/III/2021/SU/STR tanggal 29 Maret 2021.
Tiga minggu berlalu. Senin (29/3) sekitar pukul 01.42 WIB, DYA bersama keluarganya, di antaranya ibunya, MB (43) dan kerabatnya PS (60) warga Jalan Mangga Ujung Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, mendatangi Polres Pematangsiantar. Mereka menyerahkan FDM kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap FDM. Pria tersebut dijerat Pasal 285 atau Pasal 293 KUHPidana tentang pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa.


Discussion about this post