Belum kapok berurusan dengan hukum, seorang residivis kasus narkotika berinisial Zu (60) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari tangan warga Jalan Kartini Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat itu, polisi menyita 5 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram.
Zu diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, Rabu (8/7/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menemukan Zu berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting dan langsung melakukan pengamanan.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah setelah sebelumnya diduga dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Realme warna hitam dan uang tunai Rp100 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil L, yang disebut berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu L. Namun, hingga pengembangan dilakukan, pria tersebut belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Zu bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.
Pengungkapan ini menambah daftar langkah tegas Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk terhadap pelaku yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

