Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika yang diduga menguasai sabu seberat 5,47 gram di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka berinisial RA (21), warga Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati RA sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NMax warna silver BK 4515 WAO yang terparkir di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus tisu yang disimpan di kantong dalam jaket bagian depan sebelah kiri.
Di dalam tisu tersebut terdapat satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung berwarna biru yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, RA mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan A di kawasan Beringin. Saat ini identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan (lidik) Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“RA telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

