Kesigapan Polres Pematangsiantar dalam merespons laporan masyarakat kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center (CC) 110, personel piket Samapta bersama Polsek Siantar Barat bergerak cepat mendatangi lokasi keributan di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.53 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan diterima dari seorang warga berinisial A melalui layanan Call Center 110. Operator kemudian langsung meneruskan informasi tersebut kepada personel piket Samapta dan Polsek Siantar Barat untuk segera melakukan penanganan di lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari pelapor. Setelah mengetahui duduk persoalan, personel kepolisian memediasi kedua belah pihak yang terlibat perselisihan agar permasalahan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.
Berkat pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan saling berdamai.
Keberhasilan penyelesaian konflik ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan mengedepankan penyelesaian secara persuasif demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.


