Laporan masyarakat melalui layanan Call Center (CC) 110 Polres Pematangsiantar kembali mendapat respons cepat. Personel piket Pamapta langsung mendatangi lokasi untuk mengecek laporan dugaan pengancaman di Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (16/8/2026) malam.
Personel Pamapta tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan yang diteruskan operator CC 110 Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. mengatakan, laporan tersebut disampaikan seorang warga berinisial H melalui layanan kepolisian CC 110.
“Laporan yang diterima operator CC 110 kemudian diteruskan kepada piket Pamapta untuk segera ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi,” ujar IPTU Agustina.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Dari keterangan yang diperoleh, pelapor menyampaikan bahwa dirinya mendapat ancaman dari anaknya yang disebut mengalami gangguan jiwa.
Menyikapi kondisi tersebut, personel Pamapta memberikan saran kepada pelapor dan keluarga agar membawa anak tersebut untuk mendapatkan penanganan melalui Dinas Sosial.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara tepat dengan mempertimbangkan kondisi yang disampaikan keluarga, sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
IPTU Agustina menegaskan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Selama tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar berlangsung, seluruh kegiatan berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” pungkasnya.
(Humas Polres Pematangsiantar)

