Rumah Sakit Umum (RSU) Djoelham Binjai, digeledah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/11) sekira pukul 10.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan, pasca penetapan mantan Direktur Utama (Dirut) RSU Djoelham, Mahim Siregar bersama 6 orang lainnya yang terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp 14 Miliar.
Akibat perbuatan 7 orang yang ‘memakan’ uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2012 tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai 3,5 Miliar.
Pantauan di RSU Djoelham Binjai, penyidik memeriksa dan mencari dokumen di dalam ruangan Kasubbag Keuangan, Kasubbag Umum dan Tata Usaha serta ruangan Kasubbag Kepegawaian.
Usai melakukan penggeledahan di 3 ruangan tersebut, tim penyidik pun memasuki ruang Intensive Care Unit (ICU) RSU Djoelham, diduga untuk melihat dan mencocokkan data alkes yang digunakan saat ini.
Kasi Pidsus Kejari Binjai Hery P Situmorang mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pasca penetapan tersangka kasus Alkes di RSU Djoelham Binjai. “Hanya untuk melengkapi data dan melihat Alkes yang ada di RS ini,” kata Hery.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirut RSU Djoelham, Mahim Siregar, Suriyana (PPK), Cipta dari ULP RSUD Djoleham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy dan Direktur Petan Daya Medica, Feronica. (JUF)




Discussion about this post