Sat Narkoba Polres Simalungun pun selanjutnya menyita barang bukti yang ditemukan dan memboyong ke 32 orang warga binaan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa pemilik barang temuan dimaksud.
Sekitar pukul 23.00 WIB anggota Opsnal Narkoba Simalungun membawa barang bukti serta 32 orang warga binaan ke mako sat narkoba polres simalungun.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terungkaplah pemilik sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebut.
Polisi pun menemukan titik terang dari pengakuan sejumlah tahanan dan napi. Barang tersebut milik Naldo Sinaga(28) warga Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar yang saat ini berstatus Tahanan Jaksa.

Dari mulut Nando selanjutnya muncul nama lain. Ternyata dalam menjalankan bisnis sabu di dalam Lapas Kelas II A Pematangsiantar, ia tak sendiri.
Ada Rudi Syahputra (28) warga Huta Perlanaan, Nagori Titi Gantung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Rahmad Effendi (21) warga Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Keduanya berstatus tahanan Lapas kelas II A Pematangsiantar.
Ia mengaku selalu dibantu oleh dua orang temannya, Rudy Syahputra dan Rahmat Efendi yang juga berstatus warga binaan di Kamar II Enggang, Blok Enggang Lapas Kelas II A Pematangsiantar dengan peran yang berbeda-beda.
Rudy Syahputra sebagai penyedia / pemasok narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Naldo Sinaga, sedangkan Rahmat Efendi berperan sebagai pengutip dan penyimpan uang hasil penjualan sabu milik Naldo Sinaga.
Dilakukan kembali introgasi terhadap ketiga tersangka darimana mereka mendapat narkotika jenis sabu tersebut di dalam lapas.
Kepada polisi Naldo Sinaga sebagai pemodal dan bandar di Lapas Siantar menerangkan memperoleh sabu dari kota Medan.

Discussion about this post