Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan dapat membina mental, dan menjadi tempat pertobatan ternyata tak berlaku bagi ketiga orang ini.
Menyandang status tahanan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar malah dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis sabu di Lapas tersebut.
Sebanyak tiga puluh dua orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan, (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar diangkut Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Mereka dibawa ke kantor polisi setelah adannya penemuan 22 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di kamar mandi ruang tahanan Kamar II Blok Enggang.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga, kepada Newscorner.id menyampaikan pihaknya telah membawa 32 orang tahanan dari dalam lapas untuk proses penyelidikan.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, ia mendapat telepon dari Ka Lapas klas IIA Pematangsiantar, Menanti Sukardi Sianturi yang mengatakan bahwasanya ada penemuan berupa yang diduga narkotika jenis sabu di Lapas.
“Penemuan tersebut merupakan hasil dari razia mendadak yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh KPLP, Sahat Bangun. Dimana sebelumnya telah menyarankan kepada Sahat Bangun untuk menggelar razia di lingkungan Lapas,” terang Kasat
Namun penemuan barang bukti yang diduga sabu tersebut tidak ada mengakui milik siapa. Sementara ada sebanyak 32 orang penghuni kamar II Enggang blok II Enggang, terdiri dari 11 orang narapidana dan 21 orang tahanan. Pihak lapas pun selanjutnya menyerahkannya ke polisi.
Discussion about this post