Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar terus mengintensifkan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) serta Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) kepada para pengendara Gojek di Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Sat Lantas, IPDA Serly Tarigan, bersama personel Sat Lantas dengan memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya keselamatan berkendara (safety riding) kepada para mitra ojek online.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Friska Susana, SH., mengatakan para pengendara diingatkan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI baik bagi pengemudi maupun penumpang, serta menjaga kecepatan kendaraan demi keselamatan bersama.
Selain itu, petugas juga mengimbau agar pengendara tidak menggunakan telepon seluler saat mencari order di tengah perjalanan, tidak melawan arus, serta tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Tidak hanya itu, para pengemudi juga diingatkan untuk rutin memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tetap aktif dan berlaku.
AKP Friska menegaskan, para pengendara Gojek diharapkan dapat menjadi mitra Polri dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjadi teladan bagi pengguna jalan lainnya.
“Melalui kegiatan ini kami berharap kesadaran pengendara terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, hubungan kemitraan antara Sat Lantas dan komunitas ojek online semakin erat, serta tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujarnya.
Kegiatan Binluh dan Dikmas Lantas berlangsung tertib, lancar, serta mendapat respons positif dari para pengendara Gojek yang mengikuti penyuluhan. Sat Lantas Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menggencarkan edukasi serupa sebagai langkah preventif dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Pematangsiantar.

