Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditegaskan. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol bersama dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar kepada Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar.
Pelimpahan berlangsung Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tindak lanjut proses penanganan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Proses pelimpahan dilakukan Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Warman Siallagan, SH., bersama personel Unit II Ekonomi. Dua terduga pelaku yang turut diserahkan masing-masing berinisial MFA dan FAM.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Selain ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dan dua terduga pelaku, polisi juga menyerahkan satu bundel dokumen berkas perkara serta barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 kepada pihak Bea Cukai.
“Pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar AKP Sandi.
Menurutnya, pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antarinstansi agar penanganannya dapat dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilimpahkannya terduga pelaku, barang bukti dan berkas perkara, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Bea Cukai sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki.
AKP Sandi memastikan seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ungkapnya.
Pelimpahan tersebut sekaligus menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Pematangsiantar, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
/Humas P Siantar

