Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Rabu (27/5/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Siantar Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka pertama, TJPP (44), di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, sekira pukul 18.30 WIB dengan barang bukti dua paket sabu.
Dalam pemeriksaan di lokasi, TJPP mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka JPM (38). Tak berselang lama, tim berhasil mengamankan JPM di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu. Dari tangan JPM, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 89 paket sabu di dalam kotak HP, 48 paket sabu di dalam plastik hijau, serta satu unit timbangan digital.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga ke sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane. Di lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan tiga tersangka lainnya yakni PP (35), JS (36), dan AA (28). Penggeledahan lebih mendalam di rumah tersebut juga berhasil menemukan satu paket ganja milik tersangka TJPP yang disimpan di kamar lantai dua.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 139 paket sabu dengan berat bruto 78,76 gram dan satu paket ganja dengan berat bruto 5,62 gram,” terang AKP Irwanta Sembiring.
Meskipun tersangka PP sempat memberikan keterangan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Tanjung Balai, namun upaya pengembangan ke arah tersebut belum membuahkan hasil karena pihak yang dituju tidak dapat dihubungi. Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Kota Pematangsiantar.



