Dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan oleh korban Berlin Siagian (73) warga Jalan Bahbirong Ujung, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, seorang pensiunan PNS diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa pihaknya telah memgamankan tersangka Sedih Simanjuntak, (65)pensiunan PNS yang beralamat di Jalan Pergaulan No 23 Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara dari tempatnya berjualan di Jalan WR Supratman, tepatnya di derpan Siantar Hotel pada Senin (23/11) siang sekitar pukul 12.45 WIB.
Lebih lanjut disampaikan Kasat, dalam laporan korban dijelaskan bahwa pada Tanggal 04 April 2014 sekira puku 10.00 WIB enam tahun yang lalu, Sedih Simanjuntak mendatangi Berlin Siagian ke rumahnya dengan maksud meminjam uang, alasanya butuh uang untuk pengurusan pangkalan minyak tanah. Saai itu kata Berlin, Sedih menjanjikan akan mengembalikan uang milik pelapor tiga (3) bulan kemudian.
Namun setelah sampai pada waktu yang dijanjikan, Sedih tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya. Selanjutnya pada 12 Juli 2016, Sedih berjanji akan mengembalikan uang milik pelapor pada bulan Juli 2016 sebagaimana surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terlapor pada tanggal 12 Juli 2016.
Janji tak kunjung ditepati hingga saat ini, Sedih tak juga mengembalikan uang Berlin. Merasa ditipu dan mengalami kerugian Dua puluh juta rupiah, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas laporan korban bernomor Laporan Polisi nomor : 362 / VII / 2020 / SU / STR di Polres Pematangsiantar, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan sedih Simanjuntak.
Penangkapan terhadap pria itu berdasarkan Surat perintah Penangkapan : sp.kap/164/XI/2020/Reskrim, dimana tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan WR.Supratman. Setelah dilakukan penagkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik.
Discussion about this post