Pantas mendapat pujian dan apresiasi kepada polres taput, atas keberhasilan nya menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dalam satu hari di wilayah Taput.
Penangkapan tersebut terjadi Senin (8/2) dari kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput. Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Rinton Gultom Als. Pak Boy (38) Saba Bolak Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Muhammad Matondang, Als. Tondang (45) warga Gunung Manaon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Ia menambahkan, penangkapan tersebut di lakukan senin (8/2)di kecamatan pangaribuan taput. Awal nya Sat narkoba kita berhasil membekuk kedua tersangka, atas informasi dari masyarakat. Dari informasi yang kita dapat , lalu di kembangkan.
“Pertama, petugas kita berhasil menangkap tersangka RG dari rumahnya . Setelah kita geledah , lalu di temukanlah narkotika jenis ganja dari bawah tempat tidur nya di kamar depan. Petugas kita pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumahnya,”sampainya.
Setelah dilakukan interogasi, RG mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan dibeli dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

“Team kita pun langsung bergerak menuju Tapanuli Selatan untuk mengejar tersangka MM. lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan , sehingga saat mengejar tersangka MM , petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di Desa Silantom, Kecamatan Pangaribuan yang mana merupakan wilayah hukum Taput, sehingga petugas kita mengamankan MM dan melakukan penggeledahan,”sampainya.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok disimpan di kantong celana sebelah kanan. Team kita pun mengamankan tersangka dan memboyong kedua nya ke sat narkoba polres taput untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantarnya.
Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua tersangka yaitu 2 paket narkotika jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat 15,03 Gram,Daun dan biji Ganja kering, 1(satu) bungkus kertas tiktak / paper,1(satu) buah wadah plastik warna putih,1 (satu) buah kotak / bungkus rokok merk Luffman,1(satu) unit Hp Samsung warna Silver. (Friska)
Discussion about this post